Hakim Vonis Dua Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Penjara Seumur Hidup

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:15 WIB
Sidang putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi  (Realitasonline.id/ap)
Sidang putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) asal Provinsi Riau dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu 20 Kg dan 30.000 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dengan hukuman selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan putusan, Rabu kemarin.

Dalam sidang putusan secara online itu, Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: PN Medan Vonis Tiga Koruptor Proyek Galvanis Siantar 19,5 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr.Br Tarigan dengan hukuman mati.

Setelah membacakan putusan dari majelis hakim penasihat hukum (PH), terdakwa Cituan mengajukan banding, sementara JPU Kejati Sumut Maria Tarigan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca Juga: Pemborong Proyek Jembatan Penghubung Langkat - Deliserdang Diduga Caplok Listrik Warga

Sementara untuk putusan Erwan Sahputra, JPU maria melakukan banding, begitu juga penasihat hukum (PH) terdakwa Erwan.

Dalam dakwaan, dua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.

Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Wampu, Polres Langkat Diminta Segera Tangkap Pengusahanya

Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.

Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa, di pintu keluar Gerbang Tol Pekan Baru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X