Langkat - Realitasonline.id | Plt Bupati Langkat Syah Afandin hadiri rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda Pengesahan/Persetujuan Ranperda P APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda di gedung DPRD Langkat kemarin.
Dari hasil paripurna itu P APBD Langkat disahkan nilainya sebesar Rp 2,6 triliun lebih atau tepatnya Rp 2,607.746.317.588.
Pengesahan ditandatangani Plt Bupati Langkat didampingi Sekdakab Langkat Amril dan seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Langkat menandatangi surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama terhadap Perda P APBD Langkat Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kala Bupati Tapsel Nikmati Alam Desa Bersama Warga Hingga Jala Ikan di Lubuk Larangan
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin didampingi oleh para wakil Ketua DPRD Langkat di antaranya Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sidang paripurna merupakan tahap akhir rangkaian acara rapat paripurna pembahasan dan penetapan P APBD Langkat Tahun Anggaran 2003 yang tahapan dan prosesnya meliputi:
Baca Juga: Memangnya Boleh Belum Mandi Langsung Shalat Tahajud? Wajib Simak Kata Ustaz Adi Hidayat
1. Penyampaian nota keuangan oleh pemerintah daerah pada 24 Agustus 2023 dan pandangan umum atas nota keuangan oleh fraksi yang telah disampaikan 8 anggota dewan.
2. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada 25 Agustus 2023 oleh anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam membahas rancangan P APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
3. Selanjutnya pembahasan bersama dengan komisi-komisi dan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah TAPD tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2023.
4. Dan menyampaikan pendapat akhir fraksi serta pengambilan keputusan tentang PAPBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penderita Penyakit Maag! Ini Tips Meracik Sandwich Tempe Ala dr Zaidul Akbar
"Pembahasan dan penetapan P APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 ini merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah," ujar Afandin.
Menurut Afandin, berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan dari anggota dewan menyangkut upaya yang telah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.