Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Dugaan tidak berlanjutnya penyidikan penyelewengan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simempar disesalkan sejumlah warga desa tersebut.
Sangat kita sesalkan jika Polresta Deli Serdang menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan tersebut. Kesalahannya sangat jelas. Posisi Wakil Ketua BPD tidak lagi aktif karena telah bekerja ke Jambi.
Namun setiap bulannya tetap diberikan honor sebesar Rp 700 ribu. Apa ini bukan bentuk penyelewengan," ujar sejumlah warga Desa Simempar yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (14/9/23).
Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Lepas Latnis dan Latja Serdik SIP Angkatan 52.
Menanggapi keluhan warga tersebut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Johannes Munthe dan Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif terkesan kompak untuk tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
Panggilan telepon dan konfirmasi singkat melalui whatsApp tidak berbalas. Sebelumnya, Kanit Tipikor AKP Johannes Munthe mengaku jika pihaknya telah melakukan proses penyidikan terkait kasus yang menghebohkan warga Desa Simempar itu.
Bahkan Kepala Desa Simempar Simar Sembiring telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan polisi terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Indikasi Manipulasi Dapodik SDNegeri di Binjai Timur, Kadisdik : Akan Kita Minta Dilitsus
Diberitakan, sudah setahun lebih Kristian Adinata Sembiring, Wakil Ketua BPD Simempar tidak lagi berada di desanya karena telah bekerja di Jambi.
Namun setiap bulannya Kristian tetap menerima honor sebagai Wakil Ketua BPD sebesar Rp 700 ribu sebagaimana bukti pembayaran tunjangan BPD Simempar Juni 2023 ditandatangani Sekretaris Desa Tarsim Tarigan dan Bendahara Epi Nopita Ginting.
Sehingga warga Desa Simempar keberatan dengan pemberian honor kepada Wakil Ketua BPD yang tidak lagi aktif bekerja.
Disebutkan warga juga, Kristian Adinata Sembiring masih bertalian keluarga dengan Kepala Desa Simempar. Orang tua Kristian, Yusuf Sembiring merupakan abang kandung Simar Sembiring, Kades Simempar.(zul)