Sarang Narkoba di Kutalimbaru Dibuldozer Polrestabes Medan
Medan - Realitasonline.id | Sarang Narkoba di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah Desa Namorambe Julu Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang, Rabu 13/9/2023 sore dirubuhkan oleh aparat Polisi dari Polrestabes Medan.
Tampak dua aparat Polisi mengendarai alat berat jenis eskavator warna kuning itu merubuhkan sarang Narkoba yang selama ini sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Dalam penggerebekan itu Polisi menghancurkan sejumlah pondok dan bangunan permanen yang ditengarai sebagai lapak atau barak untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: KONI Tapsel Targetkan Masuk 10 Besar Porda Sumut dan Susun Program Hadapi PON 2024
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti alat isap sabu (bong) dan lainnya.
Kasat Narkoba Polrestabes AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Kamis (14/9/2023), mengatakan personel yang terlibat dalam penggerebekan itu di antaranya personel Satres Narkoba, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Polsek Kutalimbaru, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Denpom I/5 dan Koramil 0201 Medan.
"Personel gabungan melakukan penggerebekan serta menggeledah beberapa barak yang ada di sana. Hasilnya kita menemukan beberapa bong," katanya.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Achiruddin Ditunda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Selanjutnya barak-barak Narkoba itu dirubuhkan dengan menggunakan alat berat eskavator.
"Barang bukti yang diamankan berupa 8 bong, satu bungkus plastik berisi koin jakpot dan 1 pisau selanjutnya dibawa ke Mako," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa TA 2020-2021, Kejari Paluta Tahan Kades Pangkal Dolok Julu
Polestabes Medan: Ingatkan Anggota Jangan Sampai Terlibat Pekat