Ini Pengakuan Kepsek SMP Negeri Kota Binjai Tentang Audit BPK RI Terkait Dana BOS TA 2022

photo author
- Sabtu, 23 September 2023 | 14:24 WIB
Ilustrasi gambar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) (Realitasonline.id/Dok)

 

Binjai - Realitasonline.id | Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 11 Binjai Rusli salah satu dari sejumlah Kepsek SMPN di Kota Binjai diduga menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk ASN membenarkan hasil temuan Audit BPK RI terkait penggunaan dana BOS TA.2022.

Pengakuan tersebut disebutkan kepada media ini, Jumat sore (22/9/2023) melalui telpon WhatsApp milik pribadi kepsek, saat dikonfirmasi.

Rusli menjelaskan di sekolah SMP Negeri 5 sudah dikembalikan dan sudah disetor ke Bank Sumut atau ke Kantor POS.

Baca Juga: Rakornas Kader PKK di Jakarta, Rosalina Siap Jalankan 10 Program Pokok dan Penanganan Stunting

"Kalau di SMP Negeri 11 yang saya pimpin, Gani telah menyetor uang sebesar Rp.12.750.000 ke SMP Negeri 1 Kota Binjai," ujar Rusli lupa kapan Gani menyetor uang tersebut ke SMP Negeri 1 Binjai. 

Demikian halnya Kepsek SMP Negeri 4 Kota Binjai Yudi ketika dikonfirmasi menjelaskan melalui via telpon WhatsApp milik pribadinya, mengakui di sekolah yang dipimpinnya ada temuan BPK RI TA 2022 dan dana sebesar Rp7.980.000 belum ada membayar.

Di samping itu media ini mencoba konfirmasi kepada pihak kepsek SMP Negeri 9 melalui via telpon WhatsApp miliknya, terkait hasil temuan audit BPK RI TA 2022 sebesar Rp14.400.000, Dirham mengatakan, temuan itu terkait pembayaran Bendahara BOS. "Menerima semua ya kan, kita bantulah mereka supaya kembalikan. Masalah itu ajanya, salah aturan," katanya.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024: Polres Tapsel Rakor Bersama Pemkab Tapanuli Selatan

Dirham menyarankan kepada media ini agar menanyakan kepada Sofian aja ya Nanda,bang tidak ketua MKKS lagi Nanda. " Tapi besok saya coba tanyak kepada Bendahara saya, apakah sudah dicicilnya atau belum, karena masih sibuk.

Namu media ini menanyakkan kepada Dirham kembali, terkait batas waktu 60 hari, Dirham membenarkan dan belum diketahuinya apakah Bendahara BOS menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tapi diketahui disuruh pulangkan Uang.

Media ini menanyakkan dikembalikan ke Inspektorat atau BPK, Dirham memberi jawaban tidak mengerti, karena Bendahara belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan Polri di Deli Serdang, Wakapolri : Terima Kasih Kepada Kapoldasu

Hasil keterangan konfirmasi Kepsek SMP Negeri 6 Raihan melalui via telpon, Sabtu (23/9/2023) mengatakan, dirinya tidak mengetahui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X