Langkat - Realitasonline.id| Keberadaan Galian C di Dusun Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat disoal masyarakat.
Pasalnya, selain diduga tidak memiliki ijin. Keberadaan galian C juga telah membuat resah warga sekitar karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menurut warga sekitar, keberadaan galian C tersebut ditolak karena diduga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: Perjudian Di Kota Binjai Marak Kembali, Ustaz Martono Minta Kapolda Sumut Tangkap!
Tanpa pengawasan katanya, pelaku usaha bebas mengeruk, mengambil serta menjual material pasir dan batu koral ke kawasan Megawati serta ke Padang Cermin Pasar 7 Kabupaten Langkat.
Ia, lebih kurang 8 hektare lahan yang dikelolanya dengan menggunakan 6 alat berat excavator. Bayangkan sudah seperti apa galian C di lapangan saat ini, ucap sumber.
Dapat ditaksir dari 6 alat berat tersebut aja dibutuhkan minyak solar sebanyak 24 jeregen 30 liter dan untuk pengangkutannya 60-80 unit, kata sumber.
Baca Juga: Kembali Resahkan Warga Medan, Polisi Amankan 7 Diduga Anggota Geng Motor
Hitungan kami, pelaku usaha mendapatkan keuntungan mencapai Rp 40 jutaan per hari dan usaha sampai saat ini sudah berjalan 8 bulan, berapa itu sudah duitnya, katanya sumber lagi.
Sebentar lagi kaya dia itu, ungkap sumber kepada awak media sambil mengungkapkan bahwa sampai saat ini alat berat excavator menggunakan minyak solar dari pengangkutan bukan dibeli secara industri.
Dari situ aja katanya, pengelola diduga melanggar beberapa ketentuan undang-undang yang di antaranya UU konsumen, UU perdagangan dan UU migas.
Sumber berharap pemerintah kabupaten langkat dan poldasu dapat menindaknya, Jangan sampai diketahui adanya pelanggaran malah di biarkan.(EW)