Tambang Galian C di Kabupaten Langkat Merusak Lingkungan dan Resahkan Masyarakat

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 19:08 WIB
Aktivitas tambang galian C yang selama ini meresahkan masyarakat. (Realitasonline.id/Dokumen)
Aktivitas tambang galian C yang selama ini meresahkan masyarakat. (Realitasonline.id/Dokumen)

Langkat - Realitasonline.id| Keberadaan Galian C di Dusun Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat disoal masyarakat.

Pasalnya, selain diduga tidak memiliki ijin. Keberadaan galian C juga telah membuat resah warga sekitar karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Menurut warga sekitar, keberadaan galian C tersebut ditolak karena diduga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga: Perjudian Di Kota Binjai Marak Kembali, Ustaz Martono Minta Kapolda Sumut Tangkap!

Tanpa pengawasan katanya, pelaku usaha bebas mengeruk, mengambil serta menjual material pasir dan batu koral ke kawasan Megawati serta ke Padang Cermin Pasar 7 Kabupaten Langkat.

Ia, lebih kurang 8 hektare lahan yang dikelolanya dengan menggunakan 6 alat berat excavator. Bayangkan sudah seperti apa galian C di lapangan saat ini, ucap sumber.

Dapat ditaksir dari 6 alat berat tersebut aja dibutuhkan minyak solar sebanyak 24 jeregen 30 liter dan untuk pengangkutannya 60-80 unit, kata sumber.

Baca Juga: Kembali Resahkan Warga Medan, Polisi Amankan 7 Diduga Anggota Geng Motor

Hitungan kami, pelaku usaha mendapatkan keuntungan mencapai Rp 40 jutaan per hari dan usaha sampai saat ini sudah berjalan 8 bulan, berapa itu sudah duitnya, katanya sumber lagi.

Sebentar lagi kaya dia itu, ungkap sumber kepada awak media sambil mengungkapkan bahwa sampai saat ini alat berat excavator menggunakan minyak solar dari pengangkutan bukan dibeli secara industri.

Baca Juga: Pelatihan Lisensi - B Diploma PSSI di Banda Aceh Diharap Jadi Role Model bagi Seluruh Asprov Indonesia

Dari situ aja katanya, pengelola diduga melanggar beberapa ketentuan undang-undang yang di antaranya UU konsumen, UU perdagangan dan UU migas.

Sumber berharap pemerintah kabupaten langkat dan poldasu dapat menindaknya, Jangan sampai diketahui adanya pelanggaran malah di biarkan.(EW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X