Palas - Realitasonline.id | Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023, "perseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana.
Dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, seperti tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, Baskami : Oktober Momentum Kebangkitan Kain Khas Tradisional Nusantara
Dan bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Komisioner KPU Padanglawas divisi teknis Rahmat Habinsaran Daulay, saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) menyampaikan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat sudah memasuki penetapan daftar calon sementara (DCS) dan sesuai tahapan berikutnya, penetapan daftar calon tetap (DCT).
"3 Oktober 2023 batas untuk memperbaiki dan persyaratan berkas bacaleg dari masing-masing Partai poltik (Parpol), melengkapi atau mencoret dan mengganti yang terdeteksi sebagai mantan Narapidana," ucapnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Launching Pembangunan Perumahan Kompos Thatya Dharaka Tahap II
Dia menyebutkan, di Kabupaten Padang Lawas, ada tiga nama bacaleg terdaftar sebagai mantan narapidana. Yakni Tongku Khalik dari dapil 2, Azizah Hanum Dapil 1, yang keduanya dari PDI P. Sedang dari partai Gerindra atas nama Tongku Soripada Hasibuan Dapil 2.
Dua dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Satu dari ketiga bacaleg dapat dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Tongku Khalik karena kasus yang dijalani belum lebih dari Lima tahun.
Baca Juga: PKS Mini milik PT DSA Tak Berizin, Pemkab Deliserdang Disinyalir Tutup Mata
"Hal ini sudah kita sampaikan kepada Partai pengusungnya, agar diganti atau dikosongkan. Kasusnya 2019 lalu dan ini sudah kita sampaikan kepada Partai pengusungnya. Diganti atau dikosongkan, tapi setelah 3 Oktober ini tidak ada lagi perbaikan, akan kita coret dari daftar bacaleg," tegasnya. (SS)