Langkat - Realitasonline.id | Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat menyatakan bakal melakukan koordinasi secara berkelanjutan hingga
rekonsiliasi dengan PDAM Tirta Wampu, terkait pengusulan Perda penyertaan modal.
Hal ini menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengusulan Ranperda perubahan penyertaan modal pemerintah daerah, kepada DPRD Langkat untuk ditetapkan sebagai Perda.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Ribuan Bandar dan Pengedar Narkoba Dalam Kurun Waktu 22 Hari
"segera kita tindaklanjuti untuk penyajian nilai investasi dan pengusulan Perda pada PDAM Tirta Wampu, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M. Iskandar, Selasa kemarin (3/10/2023).
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Tersangka Pelaku Kejahatan Narkoba
Sebelumnya, BPK menemukan kesalahan pada penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu Langkat yang diduga diluar Perda.
Baca Juga: Balitbang Labuhanbatu Gelar Perlombaan Kreasi Inovasi Daerah
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu, Herman Sukendar Harahap, mengatakan, pihaknya akan segera merespon hal tersebut dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait. "Nanti coba saya koordinasikan dengan BPKAD," sebut Herman.(ND)