Binjai - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Polres dan Pemda, melakukan penandatanganan kerjasama, tentang pengawasan internal Pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Kota Binjai, dihadiri Wali Kota Binjai Drs. H Amir Hamzah MAP, perwakilan dari Polres, Kajari Binjai dan jajaran Kepala Seksi, Kepala Inspektorat Drs. Eka Edi Saputra serta seluruh OPD, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Pj Wali Kota Padangsidimpuan Bangga Dengan TNI Tangguh dan Kuat
Kajari Binjai Jufri mengatakan, terkait penyelidikan atas laporan atau Dumas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dapat segera dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Kejati Sumut : Bijaklah Bermedsos, Munculnya Peristiwa Pidana Karena Langgar Hal Ini
"Jika ditemukan kesalahan administratif, saat diserahkan ke APIP dan apabila APIP dalam melakukan pemeriksaan investigatif ditemukan adanya indikasi korupsi, maka APIP segera melimpahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Mundur dari Jabatannya, Presiden Jokowi Respons Santai
Dia berharap kedepannya kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik, antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH), dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ND)