Diduga Korupsi Dana Desa TA 2020-2021, Kejari Paluta Tahan Kades Pangkal Dolok Julu

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 14:09 WIB
Kades Pangkal Dolok Julu, Batang Onang ditahan Kejari Paluta atas dugaan korupsi TA 2020-2021. (Realitasonline.id/Dok)
Kades Pangkal Dolok Julu, Batang Onang ditahan Kejari Paluta atas dugaan korupsi TA 2020-2021. (Realitasonline.id/Dok)

Paluta - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang inisial LH, Rabu (13/9/2023).

Kejari Paluta melalui siaran persnya menyebutkan, penahanan dilakukan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 - 2021.

Kepala Kejari Kabupaten Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MH melalui Erwin Rangkuti SH Kasi Intelijen Kejari Paluta mengatakan, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Paluta TA 2020 s/d 2021.

Baca Juga: KONI Asahan Bobol Gawang PDAM Tirta Silau Piasa 5 : 0

Tambahnya, sebelumnya pihak Kejari Paluta sudah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu terhadap Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang.

“Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2023, kita kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 13 September dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Dikatakannya, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tim Sentral Insyaf UPT Kemensos Medan Antarkan Kepulangan 3 ODGJ ke Padangsidimpuan Disambut Walikota Irsan

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan tersangka LH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Paluta Nomor : 700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Kades Terpilih Balimbing di Madina Sumatera Utara Terlapor Di Polda Sumut

Ia juga menyebutkan bahwa tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Paluta akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” pungkasnya.(ASR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X