Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidana Umum (Sie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menerima pelimpahan tahap II kasus penganiayaan dari penyidik Polres Padangsidimpuan.
Atas nama 4 orang tersangka yakni, AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44), di ruang Seksi Tindak Pidum Kejari Padangsidimpuan, Kamis (31/8/2023).
Dalam pelimpahan tersebut selain menerima penyerahan tersangka, JPU Kejari Padangsidimpuan juga menerima barang buktii, dengan Surat Nomor : K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega membenarkan penyerahan berkas perkara penganiayaan dari penyidik Polres Padangsidimpuan ke JPU Kejari Padangsidimpuan.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Disebutkannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan 4 orang tersangka tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 22.20 WIB saat sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara di Lantai 2 salah satu hotel di Jalan HT Rijal Nurdin Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Dugaan Belanja Fiktif Mobil Dinas di Pemkab Lampung Utara Libatkan Oknum Pejabat
Keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan bagian depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet diluar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet dibawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar dibahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.
Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam di Negeri Lama Labuhanbatu, Warga Diimbau Waspada Banjir Susulan
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan menjelaskan, berkaitan dengan perkara dimaksud, Kajari Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Disamping itu, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pidana selama proses perkara belum selesai.
Baca Juga: Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Selain itu, tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan sedang fokus menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya.