"Pemilik SPBU belum kita mintai keterangannya, kerugian negara atas aksi saat ini sekitar empat juta delapan ratus ribuan. Tersangka akan dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak 60 miliar," ucapnya.
Selanjutnya , Johanson menutup keterangannya dengan menyebut kelima pelaku serta barang bukti berupa dua buah kendaraan L300 (angkutan CKB) serta L300 pickup berisikan Balteng 500 liter dan Tujuh Jerigen BBM Subsidi jenis Bio Solar 210 liter diboyong ke Polda Sumut.
" Semua pelaku dan barang bukti akan dibawa tim dari Ditreskrimsus ke Polda," tutup Johanson. (AS)