Diduga Kebutuhan Industri, Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk Polisi

photo author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Kasat Reskrim serta tim Ditreskrimsus Polda Sumut saat memberikan keterangan pers terkait penyelewengan BBM jenis solar Subsidi  (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Kasat Reskrim serta tim Ditreskrimsus Polda Sumut saat memberikan keterangan pers terkait penyelewengan BBM jenis solar Subsidi (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

"Pemilik SPBU belum kita mintai keterangannya, kerugian negara atas aksi saat ini sekitar empat juta delapan ratus ribuan. Tersangka akan dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak 60 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Rajut Keakraban, Bupati Tapsel Ngopi Bareng Masyarakat Batang Angkola Narobi Sambil Bicarakan Hal ini

Selanjutnya , Johanson menutup keterangannya dengan menyebut kelima pelaku serta barang bukti berupa dua buah kendaraan L300 (angkutan CKB) serta L300 pickup berisikan Balteng 500 liter dan Tujuh Jerigen BBM Subsidi jenis Bio Solar 210 liter diboyong ke Polda Sumut.

" Semua pelaku dan barang bukti akan dibawa tim dari Ditreskrimsus ke Polda," tutup Johanson. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X