Kejari Padangsidimpuan Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Restorative Justice

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB
JPU Kejari Padangsidimpuan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan (RJ) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pencurian handphone.  (Realitasonline / dok Kejari Padangsidimpuan)
JPU Kejari Padangsidimpuan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan (RJ) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pencurian handphone. (Realitasonline / dok Kejari Padangsidimpuan)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X