Serahkan Bukti Kepesertaan BPJS PBI APBD Asahan, Bupati Penuhi Janji Visi Misi

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Bupati Asahan H. Surya saat menyampaikan pidatonya  (Realitasonline.id/heru)
Bupati Asahan H. Surya saat menyampaikan pidatonya (Realitasonline.id/heru)

 

Asahan-Realitasonline.id - Bupati Asahan H. Surya dan Wakil Bupati Asahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, serta didampingi Asisten III dan beberapa OPD Kabupaten Asahan, menyerahkan bukti kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten Asahan, dan pemberian sertifikat penghargaan kepada 6 rumah sakit di Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Senin, (16/ 10/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna mengatakan, Dinas Kesehatan adalah organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab mendukung Visi Misi Pemkab Asahan khususnya di Misi ke enam, yaitu meningkatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam memelihara kesehatan dengan program prioritas adalah Asahan Sehat.

ia juga menyampaikan penyerahan bantuan bukti kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten Asahan Kepada 100 orang penerima, dan pemberian Sertifikat penghargaan kepada Enam Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Sumatera Utara, yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selama 2 tahun pada pengobatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak mampu, dan tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional namun membutuhkan pertolongan penanganan kesehatan segera.

Baca Juga: KSAL Saksikan Grand Final Kejurnas KSAL Cup Grastrack Sirkuit Jaharun Petumbukan

"Pemberian Sertifikat tersebut di berikan kepada RSU Pusat H. Adam Malik Medan, RSU Haji Provinsi Sumatera Utara, RSU Bidadari Batubara, RSU H. Abdul Manan Simatupang, RSU Ibu Kartini Kisaran, RSU Permata Bunda Kisaran, " tutupnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran dr. Lenny Marlina mengatakan kebijakan dan strategi nasional mengatur pada Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2022 - 2024 terkait penyelenggaraan JKN- Kis.

"Meningkatkan persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan, minimal mencakup 98% pada tahun 2024, " kata dr. Lenny.

Baca Juga: Keynote Speaker Seminar Ketahanan Pangan, Pj Gubernur Paparkan Potensi Pertanian di Sumut

Bupati Asahan H. Surya dalam sambutannya menyampaikan tujuan jangka menengah Kabupaten Asahan yang tercantum didalam peraturan daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 tahun 2021 merupakan suatu kondisi yang akan di capai dengan mengoperasionalisasikan Visi dan Misi Bupati Asahan Dan Wakil Bupati Asahan.

"Untuk itu kami secara spesifik menitik beratkan urusan kesehatan pada misi yang ke enam yaitu meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan menumbuhkan partisipasi Masyarakat dalam memelihara Kesehatan ", ucap Bupati Asahan.

Kemudian dikatakannya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terimakasih kepada enam Rumah Sakit rujukan yang telah bekerjasama dan memberikan pelayanan terbaik dan bersama sama  meningkatkannya. (HS)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X