"Sebut saja kebijakan terkait pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa beberapa waktu lalu yang terjadi 2 kali pengumuman sehingga mengakibatkat beberapa ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Paluta diberhentikan dari jabatannya dan beberapa anggota mendapatkan sanksi peringatan keras,” jelasnya.
Baca Juga: Salurkan CSR Direktur Operasi AVI KNIA Buka Baking Class Training di Deliserdang
Untuk itu, ia berharap hal tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi KPU Sumut maupun KPU RI untuk menentukan kelulusan calon anggota KPU Paluta periode 2023-2028 nanti.
"Khususnya yang dianggap menjadi ‘pemain naturalisasi’ dan diduga merupakan titipan pihak tertentu, kami harap untuk dipertimbangkan kelulusannya agar profesionalitas dan integritas dari KPU Sumut dan KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu dapat diyakini oleh kalangan masyarakat,” pungkasnya. (ASR)