Sidang Mantan Bupati Langkat, Penasehat Hukum Keberatan Terdakwa Diborgol Menunggu Persidangan

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
palu-hakim-di-persidangan-ilustrasi-_120419200656-536
palu-hakim-di-persidangan-ilustrasi-_120419200656-536

 

Langkat - RealitasOnline.id -Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) dari Tim Bankum DPD Golkar Sumut yang terdiri dari T Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Syahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH, menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim PN Stabat saat membuka persidangan agenda perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keberatan Tim PH terdakwa tersebut karena kliennya selaku terdakwa tangannya diborgol oleh JPU dan dimasukkan ke dalam tahanan PN Stabat, serta menggunakan rompi tahanan.

"Kami merasa keberatan karena klien kami selaku terdakwa saat menunggu dimulainya persidangan. Karena pada kasus ini (TPPO) klien kami berstatus bukan tahanan. Tapi klien kami ditahan dalam kasus perkara lain," ujar Tim PH terdakwa.

Baca Juga: Bupati Deliserdang Serahkan Penghargaan Kategori Terbaik Kecamatan, Launching Aplikasi Sirkulasi

Mendengar protes keberatan dari Tim PH terdakwa TRP, Majelis Hakim Andriyansyah SH MH (Hakim Ketua), Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (Hakim Anggota)
mempersilahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat yang bersidang ,yakni Maura Meralda Harahap SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH untuk menjawab protes keberatan Tim PH terdakwa.

"Terimakasih Majelis. Kami Tim Jaksa Penuntut Umum menghormati keberatan Tim PH terdakwa. Memang benar, terdakwa saat ini bukan tahanan kasus TPPO. Tapi terdakwa dihadirkan ke persidangan ini selain sebagai terdakwa, juga berstatus narapidana tahanan KPK. Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP," terang JPU.

Dalam agenda sidang kasus TPPO, Kamis (19/10/2023) dengan terdakwa TRP yakni mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Ruang Sidang Prof.DR.Kesumah Admaja SH.

Baca Juga: SEDIH, Dalam Sepekan Desa Mesjid Abdya Dua Kali Kebanjiran

Saksi yang dihadirkan JPU yakni M.Suahaemi SE dan Zulpan yang pada saat itu kedua saksi merupakan Lurah dan Camat di Kecamatan Sawit Sebrang.

Mendengar pertanyaan JPU terkait kematian salah seorang mantan "pasien" kerangkeng panti rehabilitasi ilegal milik TRP tersebut kepada kedua saksi, lagi-lagi memprotes apa yang dipertanyakan Tim JPU.

"Keberatan Majelis. Kami keberatan karena JPU menanyakan kepada saksi tentang kematian salah seorang pasien panti rehabilitasi. Sementara persidangan ini adalah kasus TPPO yang dituduhkan kepada klien kami. Bukan kronologis kematian mantan pasien di panti rehabilitasi," ujar salah Tim PH.

Baca Juga: Dewi Pertiwi Salurkan Beasiswa untuk Anak Mualaf, Yatim dan Fakir Miskin

Keberatan Tim PH tersebut mendapat sanggahan dari Majelis Hakim jika keberatannya tersebut cukup dicatat.

"Kasus kematian korban ini juga ada hubungannya dengan TPPO. Tapi kami menghargai keberatan Tim PH dan menyerahkan kepada Tim JPU untuk menjawab.

"Kasus kematian Bedul ini ada hubungannya dengan kasus TPPO," ujar JPU.

Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk melanjutkan pertanyaan kepada kedua saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X