Sidang Mantan Bupati Langkat, Penasehat Hukum Keberatan Terdakwa Diborgol Menunggu Persidangan

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
palu-hakim-di-persidangan-ilustrasi-_120419200656-536
palu-hakim-di-persidangan-ilustrasi-_120419200656-536

Baca Juga: Dewi Pertiwi Salurkan Beasiswa untuk Anak Mualaf, Yatim dan Fakir Miskin

"Terkait kasus Bedul, awalnya ada permintaan keluarganya yakni Fitri yang minta tolong agar membantu membawa Bedul ke panti rehab Pak TRP di Kuala.

"Awalnya Bedul diamankan warga karena ketahuan mencuri plastik asoy di salah satu warung. Terus diserahkan warga ke Polsek Padang Tualang. Nah, dari Polsek itu lah keluarga berkoordinasi dengan kami selaku Camat dan Lurah serta Kepling untuk membawa Bedul ke panti rehab di Duren Muluk menggunakan mobil Camat," ujar saksi.

Mendengar kesaksian kedua saksi, lagi-lagi PH terdakwa terlihat berang. Tim PH menananyakan apakah kedua saksi saat di dalam mobil menanyakan kepada keluarga Bedul mengapa dibawa ke panti rehab di Duren Muluk Kula itu.

Baca Juga: Kasek SDN 106151 Diduga Punggut Biaya Ujian ANBK RpI00 Ribu Persiswa

Namun kedua saksi menjelaskan jika mereka tidak mengetahui kenapa keluarga membawa Bedul ke Panti Rehab itu.

"Masak kalian tidak tau mengapa keluarga memilih panti rehab itu. Ada berapa rupanya panti rehab di Langkat ini? Apa cuma itu? Mengapa keluarga kok terus ingin membawa Bedul ke sana?" ujar PH.

"Iya, katanya di sana gratis," ujar saksi yang disambut kata-kata bernada intervensi.

Baca Juga: Pemko Medan Siap Luncurkan Marketplace Kedan, Tampung 1.010 UMKM, 1.658 Produk

Sesampainya di lokasi rehab, kedua saksi berjalan menuju kolam yang ada di depan kerangkeng (panti rehab).

"Kami tidak tau bentuk panti rehab itu karena sudah malam meski jarak kami sekitar 10 meter," ujar saksi.

Saat ditanyakan kembali oleh JPU apakah Bedul ada teriak, aduh dan ampun, Camat Sawit Sebrang tersebut membenarkannya. Sementara saksi mantan Lurah mengaku tidak mendengar. Dan yang menampar Bedul namanya Hermanto.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Petugas Dishub Medan Dibekuk Polisi

"Ini sepertinya aneh. Kalian berdua jaraknya berdekatan. Masak iya yang satu mendengar dan bisa tau siapa yang mukul. Sementara saksi yang satu tidak mendengar. Yang benar saja," ujar PH terdakwa menyala dan berbuntut keberatan dari JPU karena PH seperti mengintervensi saksi.

"Tolong PH jangan sampai bernada seperti mengintervensi. Tapi bukannya kalian sudah mencatat keberatan keterangan saksi terkait tidak adanya kaitannya keterangan saksi dengan kasus TPPO," ujar Majelis Hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X