Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Bawaslu dan Pemko Padangsidimpuan menandatangani nota kesepakatan bersama dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol dan Caleg pada Pemilu 2024 yang melanggar aturan Pemilu, Kamis (9/11/2023).
Penandatangan nota kesepakatan bersama dilakukan antara Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi dengan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis.
Hadir menyaksikan penandatangan nota kesepakatan tersebut, yakni, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar diwakili Kasi Intel, Yunius Zega, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, perwakilan pimpinan Parpol, para Caleg dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya tertulisnya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan mengimbau kepada setiap Caleg, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam menghindari berbagai gesekan, terutama, yang dapat menimbulkan konflik.
Ia juga meminta kepada peserta Pemilu untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.
"Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke setiap kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja, tetapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Tembus Rp 300 Juta, Omesh Lelang Motor Kesayangan Limited Edition Untuk Palestina
Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi, menuturkan, proses tahapan kampanye sendiri, akan berlangsung pada 28 November sesuai dengan surat keputusan No.43 peraturan Bawaslu.
Ditegaskannya, seluruh peserta Pemilu, belum boleh melakukan kampanye ataupun memasang APK yang mengandung dan berisi ajakan ataupun memuat visi misi dan menorehkan tanda paku, baik itu pada baliho ataupun spanduk Parpol dan Caleg sebelum 28 November.
Baca Juga: Tembus Rp 300 Juta, Omesh Lelang Motor Kesayangan Limited Edition Untuk Palestina
Ia mengimbau kepada peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri APK yang sudah terlanjur terpasang.
"Para Parpol hanya boleh melaksanakan sosialisasi Pemilu dengan internal anggotanya masing-masing dan melaporkan kegiatan itu ke KPU Kota Padangsidimpuan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.