Penjara Labuhanbatu Raya Buat Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMAN 1 Kotapinang

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 17:17 WIB
Penyerahan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Kotapinang ke Kejari Labusel (Realitasonline.id/RS)
Penyerahan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Kotapinang ke Kejari Labusel (Realitasonline.id/RS)

Labuhanbatu - Realitasonline.id | Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya membuat aduan masyarakat (Dumas), terkait dugaan penyelewengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN 1 Kotapinang, ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Labuhanbatu Selatan, Senin (13/11/2023).

Hal ini disampaikan Hendra Harahap selaku Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya disalahsatu Warung kopi dibilangan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Kamis (16/11/2023).

Disampaikannya, program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh tingkatan, mulai dari SD, SMP hingga SMA atau sederajat.

Baca Juga: Tajir Melintir! Ini Dia Deretan Komedian Paling Tajir di Indonesia, Siapa Aja Tuh?

Dukungan keuangan tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah masih saja banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan.

"Dalam hal ini, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menjadi target utama untuk praktik-praktik yang merugikan, mirip dengan tindakan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Baca Juga: Ditemukan Setelah 4 Hari, Muspika Air Putih Bersama BPBD Batubara Bantu Evakuasi Mayat Korban Hanyut

Sambungnya, untuk SMAN 1 Kotapinang, kami menemukan perbedaan data antara keterangan Kepsek (Kepala Sekolah) sebagai pengguna anggaran dengan data yang kami peroleh dalam hal pembayaran guru honor, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga: Sudah Resmi Jadi Cawapres, Inilah Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Yang Masih Eksis

"Praktik penyelewengan ini mencakup berbagai bentuk, seperti memanipulasi laporan untuk membuatnya terlihat bahwa dana telah digunakan sesuai dengan aturan, sementara sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh sebab itu kami meminta Pihak Kejari Labusel agar segera menindaklanjuti Dumas kami ini, " tegas Hendra.(RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X