Langkat - Realitasonline.id | Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha secara tegas menyampaikan rapat dengar pendapat (RDP) bukan adu debat. Apa yang disampaikan oleh pihak teradu dan pengadu akan disimpulkan dan dituangkan.
"Nanti akan disimpulkan, maka kami menanpung hal ini. Kalau tidak ada kesepatakan, masalah ini akan saya lempar ke hukum," tegas Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha pada RDP soal Galian C, Jumat 17/11/2023.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha yang memimpin RDP saat membahas soal aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan Galian C milik CV BBD yang diduga berdampak pada lingkungan dan rusaknya akses jalan di Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Shin Tae-yong Optimis Hadapi Filipina setelah Kalah dari Irak 5- 1
Di tengah berjalannya RDP sempat terdengar keributan suara dari luar ruangan. Dony Setha menegaskan di RDP ini kita mencari solusi. "Coba Pak Kepala Desa pikirkan lagi kepada masyarakat," katanya.
Berpikir lagi bersama masyarakat, kami akan turun memandang itu, jangan ada yang punya kepentingan masyarakat yang dilagakan pihak pengusaha, jangan menyandera satu karena yang satu, tegasnya lagi.
"Apapun kejadian hari ini, Pak Agus mau gol, ya silahkan ada Polres. Untuk ini secepatanya akan bikin rekomendasi. Kita adat ketimuran nggak ada yang nggak bisa dibicarakan," ujarnya.
"Tapi kalau ada sentimen pribadi ini susah atau orang yang coba memanfaatkan situasi semua kena. Ya silahkan saja, yang sudah masuk ranah hukum ya ranah hukum, biar semua ini clear semua," kata Donny Sheta dengan nada tegas sembari mengatakan di sini tidak ada kepentingann pribadinya.
RDP yang digelar DPRD Langkat terkait aksi penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian C dihadiri tokoh masyarakat M Safron.
M Safron yang hadir untuk memenuhi undangan RDP DPRD Langkat itu memberikan keterangan soal aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan Galian C milik CV BBD yang diduga berdampak pada lingkungan dan rusaknya akses jalan di Desa Pertumbukan.
"Sudah tiga kali dibuat surat perjanjian bersama antara pihak pengusaha Galian C dengan masyarakat kami di sini yang disaksikan Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibnas," ujarnya.
Baca Juga: Kapoldasu Berharap Kritik Melalui Pemberitaan Harus Bersifat Konstruktif dan Obyektif
Namun dalam kenyataannya pihak pengusaha tidak pernah mengindahkan surat perjanjian, sehingga masyarakat mengambil solusi untuk membuat surat peringatan pertama, ungkapnya.
Safron mengatakan di sini bukan sifatnya personal, ini gelobal. Antara kedua belah pihak sudah berjanji bersama-sama, barang siapa mobil galian C membuat kesalahan berdasarkan perjanjian maka bersedia ditutup.