Labuhanbatu - Realitasonline.id | Fraksi PAN DPRD Labuhanbatu pada rapat paripurna dengan agenda tanggapan akhir fraksi-fraksi, mengusulkan kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada agar formasi P3K untuk tenaga kesehatan dibuka kembali.
Fraksi PAN DPRD Labuhanbatu dalam usulannya menekankan bahwa penyusunan administrasi dalam mengikuti program P3K tersebut sudah dilakukan di lingkungan OPD terkait.
Apabila Pemerintah Daerah Labuhanbatu tidak bisa mengusulkan tenaga honor menjadi pegawai P3K di tahun 2024, maka dengan Fraksi PAN meminta bupati agar tenaga honor yang sudah terdaftar untuk mengikuti program P3K nantinya mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten atau UMK.
Baca Juga: PT SRL Palas Serahkan Bantuan Material Pembangunan Sekolah di Binanga
Demikian disampaikan Khozali Nasution dari Komisi I Fraksi PAN DPRD Labuhanbatu dalam pendapat akhirnya.
Setelah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu terhadap Ranperda R-APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2024, akhirnya 8 fraksi menyatakan setuju Ranperda tersebut menjadi Peda.
Pernyataan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Labuhanbatu yang digelar di gedung dewan Labuhanbatu pada Selasa 21/11/2023 lalu.
Panitia Banggar DPRD Labuhanbatu dalam laporannya yang disampaikan oleh Truli Simanjuntak, berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan salah satu fungsi dewan adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranpacanga APBD atau Perubahan APBD yang diajukan oleh kepala Daerah.
Baca Juga: Hj Maya Indriasari SE Dilantik sebagai Ketua DPD Wanita Pujakesuma Batubara
Pembahasan Ranperda tentang Rancangan APBD Labuhanbatu TA 2024 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan Banggar bersama TAPD dan OPD yang bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun Rancangan APBD TA 2024 yang berkualitas, efektif dan efisien.
Hal itu dimaksudkan agar alokasi anggaran berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabel dan partisipasif sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Mencermati ketentuan tersebut maka selama pembahasan Perda tentang APBD Labuhanbatu TA 2024, Banggar bersama TAPD dan OPD senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengkoreksi item-item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: BRI Beri Apresiasi Mobil untuk Super AgenBRILink, Penggerak Inklusi Keuangan
Banggar menyambut baik selama pembahasan Ranperda Rancangan APBD Labuhanbatu TA 2024 ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak jarang selama pembahasan terjadi silang pendapat.