KPU Labura Gelar Sosialisasi/Bimtek Peserta Pemilu Penggunaan Sikadeka, Ini Parpol Belum Sampaikan RKDK

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 14:00 WIB
KPU Labura menggelar sosialisasi dana kampanye melalui aplikasi SIKADEKA di aula KPU  (Realitasonline.id/Yandri Simatupang)
KPU Labura menggelar sosialisasi dana kampanye melalui aplikasi SIKADEKA di aula KPU (Realitasonline.id/Yandri Simatupang)

Labura - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Labura), menggelar sosialisasi Sikadeka (Sistem informasi kampanye dan dana kampanye) Pemilu tahun 2024, di aula Kantor KPU Labura.

Kegiatan tersebut sekaligus memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada perwakilan partai politik, tentang cara pelaporan dana kampanye melalaui aplikasi Sikadeka untuk pemilu tahun 2024.

Acara itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Labura Adi Susanto, Komisioner KPU James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin Sipahutar dan perwakilan bawaslu Labura serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Labura Adi Susanto, mengatakan, sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, kegiatan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca Juga: Renovasi Gedung dan Rumah Dinas Puskesmas di Labuhanbatu Habiskan Anggaran Rp 7,4 Miliar Lebih, Tapi Diduga Gunakan Batu Kerikil

Dikatakan Adi, kegiatan kampanye akan berlangsung 75 hari kalender, selama jangka waktu itu partai politik dan peserta pemilu, baik itu capres dan cawapres, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan kampanye.

Untuk menuju pelaksanaan tahapan tersebut, peserta pemilu dan partai politik berkewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian memberitahukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta diakhir menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, jelas Adi.

"Sangat beresiko jika partai politik tidak melakukan pembukaan RKDK, dan itu akan berdampak kepada calegnya nanti apabila memperoleh suara banyak dan mendapatkan satu alokassi kursi tapi tidak ditetapkan, untuk itu kami tekankan dan ingatkan kepada partai politik agar membuka RKDK tersebut," ucap Adi.

Baca Juga: Dinas PMD Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Kader Posyandu

Divisi teknis dan penyelenggaraan, James Ambarita menyampaikan hal yang senada, partai politik (Parpol) harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU paling lambat tanggal 27 November, untuk itu partai politik wajib membuka RKDK sebelum tahapan kampanye dimulai. Ucapnya

Lanjut James, parpol dan peserta pemilu agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, apabila pada tahapan-tahapan tersebut partai politik tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak melaksanakan tahapan-tahapan tersebut. Tambahnya

"Ada kewajiban-kewajiban dari parpol, misalnya RKDK, LADK dan LPPDK yang terdiri dari dana awal kampanye beserta komponen-komponen lainnya melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), kata James.

Baca Juga: Semakin Laris di Luar Negeri, Berikut Daftar Mobil Yang Dibuat di Indonesia

Dikatakan James, Ada 9 partai politik yang belum menyampaikan RKDK ke KPU Labura, diantaranya Partai Perindo, PKN, Hanura, Buruh, PPP, Garuda, PSI, Umat dan Gelora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X