Tanjungbalai - Realitasonline.id | Manager PLN ULP Kota Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun terkesan menyembunyikan penanggungjawab videotron yang menempel pada dinding atas Kantor Lurah TB Kota-II, yang sempat diputus pada Minggu (26/11/2023) karena diduga mencuri daya listrik.
Diketahui videotron tersebut sempat tidak berfungsi lebih dari 2x24 jam sejak daya listriknya diputus, namun berfungsi kembali setelah pihak PLN menyambung ulang kabelnya pada Selasa (28/11/2023) menjelang Maghrib.
Kepada Antara, Manager PLN ULP Kota Tanjung Balai Harry Polmatua Parulian Marbun yang dikonfirmasi melalui pesan seluler (WA) menyatakan pihaknya menyambung kembali kabel yang diputus karena seseorang berna Alung sudah membayar tagihan kepada PLN berikut dendanya.
Baca Juga: Terima Kunjungan Mahasisswa Utara UINSU dan UISU, KPPU Tanamkan Nilai Persaingan Kepada Mahasiswa
"Info bg sudah selesai tadi sore bg...dari pihak Videotronnya bg. Alung bg... Sudah dilunasinya jg bg..." tulis Harry menjawab konfirmasi Antara, Selasa (28/11) malam.
Ditanya apakah Alung sebagai penanggung jawab dari PT Sarang Tawon Sukses Abadi selaku pemilik videotron seperti disebutkan Kepala Dinas Kominfo (Kadis Kominfo) Tanjung Balai, Manager PLN Harry tidak membalas pesan yang dikirim padahal sudah dibaca.
Baca Juga: Firli Bahuri Baru Jadi Tersangka, Ini Sederet Petinggi KPK Lainnya Yang Pernah Tersandung Kasus
Terpisah Kadis Kominfo Kota Tanjung Balai Andri Nuka Saptana menyatakan bahwa videotron itu milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi yang berinvestasi di Kota Tanjung Balai dan tidak ada terjadi pencurian daya listrik, yang ada masih proses uji coba penyesuaian arus videotron.
"Itu milik pihak ketiga PT. Sarang Tawon Sukses Abadi. Tidak, tidak ada pencurian arusnya, orang itu lagi uji coba daya," kata Andri Nuka menjawab wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sesuai catatan, videotron yang tersebut selama ini menampilkan tayangan berbagai kegiatan Pemerintah Kota Tanjung Balai dan sudah dioperasikan sejak bulan Juli 2023. Sejak itu pula diduga terjadi pencurian daya listrik PLN. (YA)