Sedihnya...17 PMI Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai, Ini Kampung Halaman Dituju Mereka

photo author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 20:29 WIB
Plh. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Andi Tansar dan Wakapolsek Labuhan Tuku Iptu Fahmi SH memberikan keterangan tentang Sejumlah buruh migrant yang diduga illegal yang diamankan di Mapolres Batubara  (Realitasonline.id/Dok )
Plh. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Andi Tansar dan Wakapolsek Labuhan Tuku Iptu Fahmi SH memberikan keterangan tentang Sejumlah buruh migrant yang diduga illegal yang diamankan di Mapolres Batubara (Realitasonline.id/Dok )

 

Lima Puluh - Realitasonline.id | Sangat menyedihkan, saat 17 Pekerja Migran Indonesia ( PMI) termasuk seorang bayi hendak pulang kampung halaman dan seluruh yang terlibat diamankan Polres Batubara, karena diduga masuk ke perairan Indonesia dari negara tetangga Malaysia, Sabtu (17/6/2023).

Seluruh PMI beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara becak bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan PMI, dikirim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23) menyebutkan, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

Baca Juga: Ternyata 5 Bahan Rempah Ini Sejak Nenek Moyang Ampuh Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Qurban

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai", tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi SH.

Menurut Abdi, enam belas PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batubara. Berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. Mereka datang tidak menggunakan paspor kerja, tapi menggunakan paspor pelancong. Setiba di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung, dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay).

Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015. Para PMI berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan pelabuhan laut dumai (terbanyak). "Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor), tapi pakai visa berkunjung, karena sudah over stay, mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi," katanya.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi Ternyata Penikmat Kolang-kaling Produk Andalan UMKM Tapsel di PRSU Ke 49

Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batubara, para PMI dilansir dengan 2 sampan kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus.

Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhan Ruku dan langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 7 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari becak bermotor yang hendak membawa mereka ke penampungan.

Baca Juga: Konflik Agraria Di Lahan HGU PTPN2, 2 Warga Berkelewang Dilapor Ke Polrestabes Medan

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan, adanya 17 PMI tersebut hendak pulang kembali ke daerahnya setelah bekerja di Malaysia, "Iya mereka PMI yang pulang dr Malaysia, diduga Ilegal. Polda Sumut dan Polres Jajaran akan terus mengintensifkan patroli perairan, guna mencegah TPPO," ujar Hadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X