Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut berhasil menggrebek home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam penggrebekan itu, petugas menangkap empat pelaku, yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen.
Kedua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
"Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (4/10/2023).
Irjen Pol Agung menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Baca Juga: Tim Gabungan Polri dan BNN Grebek Kos-Kosan dan Penginapan, Hasilnya Mencengangkan
Petugas yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
"Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gelar Police Goes to School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Terkait adanya napi yang menjadi pengendali narkoba, ucap Irjen Agung Setya, pihak kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.
"Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Sabu ini adalah jaringan juga dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Sumatera Utara sampai dengan Lampung, kita berhasil tangkap 11 orang jaringan ini dan kita akan kembangkan kembali," kata Agung.