Kajari menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum gratis door to door yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejari Padangsidimpuan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU RI No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kegiatan ini diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi, " ucap Kajari.
Menurutnya, penyuluhan hukum gratis dan humanis door to door bagi masyarakat miskin dan rentan ini baru pertama sekali dilakukan di wilayah Kejari Padangsidimpuan dan bahkan di Sumatera Utara (Sumut), sehingga ini menjadi satu program yang akan ditindak lanjuti ke depan.
Baca Juga: IHSG Merangkak Naik 0,13% ke Level 7.144 di Awal Perdagangan Jumat (8/12/2023) Pagi
"Selain kunjungan umtuk membetikan penyuluhan hukum dan pembagian sembako, pihaknya juga mengundang instansi terkait, diantaranya, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Bagian Hukum Setda Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Lurah Ujung Padang dan tim penyuluhan hukum lainnya, " ungkapnya.
Adapun bantuan berupa paket sembako yang berasal dari Dinas Sosial dengan program pembagian sembako gratis bagi warga miskin terdiri dari, beras, telur, gula dan minyak goreng.(RI)