Padangsidimpuan - Realitasonline id | KPU Padangsidimpuan buka penerimaan anggota KPPS Pemilu 2024 dan pendaftarannya dimulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Hal itu disampaikan usai KPU Padangsidimpuan melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Aula UIN Syahada Padangsidimpuan.
Rakor diikuti ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan itu dibuka oleh Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis.
Tagor didampingi Komisioner Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Kordiv SDM Parlagutan Harahap mengharapkan seluruh anggota PPK dan PPS memahami regulasi dan peraturan pembentukan anggota KPPS melalui Rakor yang diselenggarakan.
“Saat pelaksanaan rekrutmen diharapkan PPK dan PPS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang,” kata Tagor.
Tagor mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: ANSI Beri Klarifikasi Soal Tudingan Pemberitaan BBM Subsidi untuk Nelayan
“Ini merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas dan integritas mumpuni,” ucap Tagor.
Dia menjelaskan KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS.
Kordiv SDM KPU Kota Padangsidimpuan H Parlagutan Harahap dalam paparannya menyampaikan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.
“Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024,” ungkap Parlagutan Harahap.
Parlagutan mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4×6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email.
“Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Padangsidimpuan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS,” kata Parlagutan. (RIF)