Labusel - Realitasonline.id | Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Torgamba spertinya enggan dikonfirmasi terkait Penggunaan anggaran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu kemarin (9/12/2022).
Hal tersebut bermula ketika beberapa awak media mencoba konfirmasi, namun kepala sekolah SMP Negeri 6 Torgamba engan menjawab dengan berdalih meminta surat tugas.
"mana surat tugas bapak dari Dinas pendidikan , kalau mau konfirmasi minta dulu surat dari Dinas pendidikan ", kata kepsek dengan nada Tinggi.
Kepsek SMP Negeri 6 Torgamba juga menambahkan, bahwa SMP Negeri 6 Torgamba merupakan SMP yang Meraih segudang prestasi dan telah di periksa Inspektorat .
"Ngapain konfirmasi konfirmasi pak, sekolah kami kan banyak mendapat prestasi dan telah 6 kali di periksa Inspektorat, ucap kepsek dengan nada kesal .
Baca Juga: Insentif Guru PAUD di Langkat Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI: Terima Kasih Bapak Plt Bupati
Menyingkapi sikap kepsek tersebut, Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya angkat bicara terkait Kepsek tidak mau dikonfirmasi tersebut.
Hendra menyarankan oknum Kepala Sekolah tersebut mundur saja dari jabatannya sebagai kepala sekolah, karena kepala sekolah SMP Negeri 6 tidak memahami Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 2 huruf e.
Baca Juga: HATI-HATI! Ini Tips Memilih Ban Motor yang Cocok Ketika Musim Hujan, Jangan Sampai Salah Pilih
Dari Permendikbud disebutkan, lanjut Hendra, pada pengelolahan dana Bos Reguler harus berdasarkan prinsip Transparansi dan juga tidak memahami pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan informasi publik karena kepala sekolah SMP Negeri 6 sebagai penggunaan anggaran dana Bos. (RS)