Humbahas - Realitasonline.id | Disdukcapil Humbahas gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2023, dilakukan diruang rapat Disdukcapil, Jumat (15/12/2023), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih kualitatif.
Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan mengatakan, FKP dimaksud guna menggali dan mengungkap bagaimana untuk suksesnya pelayanan publik tahun ini dan kedepannya.
“Jadi apa saja yang perlu dibenahi nantinya akan terlihat dalam FKP. Kita terus melakukan inovasi dipengurusan Adminduk, dengan menyederhanakannya tanpa tatap muka," katanya.
Disebutkan, Adminduk sudah bisa dilakukan pengurusannya dengan online. Jika masyarakat bisa menggunakan kanal yang sudah disiapkan maka masyarakat sangat terbantu. "Yang lebih penting, bagaimana menggunakan dan memanfaatkan dokumen kependudukan oleh pemiliknya. Ini sangat penting, bukan hanya sekedar pengurusan adminduknya,” jelasnya.
Baca Juga: Di Tangan Rahmat Shah, Walikota: Taman Hewan Siantar Sudah Jadi Icon Kota Sekelas Internasional
Dibeberkannya, dalam setahun rata-rata pertumbuhan penduduk Humbahas berkisar 700 hingga 800 jiwa dari sisi natalitas diluar masyarakat yang keluar dan masuk.
“Tidak ada pelayanan yang diskriminatif, namun kewenangan yang dimiliki oleh Disdukcapil sudah ditentukan. Misalnya perubahan maupun penggantian nama, bukan kewenangan Disdukcapil namun menjadi kompetensi pengadilan,” imbuhnya.
Bresman Sianturi Anggota DPRD Humbahas mengatakan, kedepan diharapakan terkait Adminduk perkawinan disosialisasi kepada gereja, agar setiap perkawinan bisa mendapatkan akta perkawinan, karena masing-masing gereja punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berbeda.
“Jikapun yang dibutuhkan adalah surat pemberkatan dari gereja untuk mendapatkan akte perkawinan ini juga disikapi. Terkait pengurusan Adminduk, FKP ini harus melahirkan solusi. Karena Adminduk merupakan hak konstitusi,” katanya.
Pareses HKI, Pdt G Tampubolon mengatakan, terkait Adminduk merupakan bekal untuk anak-anak kedepan, sehingga persoalan warga gereja yang berhubungan dengan adminduk harus dicarikan solusinya. “dalam forum persekutuan gereja SE Indonesia yaitu pimpinan gereja SE Humbahas tahun depan, diupayakan akan melibatkan dan menghadirkan Disdukcapil dalam hal pencatatan Adminduk.
Kades purba Dolok, Frits Desmon Purba mengatakan, penerbitan akte kematian merupakan inovasi yang positif. Persoalan yang kerap muncul untuk administrasi pindah datang diharapkan, harus didukung dengan surat penghantar dari desa, agar administrasi didesa lebih tertib.
Baca Juga: Jelang Nataru Bandara Kualanamu Diproyeksikan akan Layani 450 Ribu Penumpang
Disamping itu, kesadaran masyarakat masih perlu dibenahi. Semisal pengurusan akte kematian yang kerap lalai, kecuali akte tadi sangat dibutuhkan untuk pengurusan administrasi lanjutan. Jika kepentingan lanjutan tidak ada, keluarga tidak atau enggan mengurus akte kematian. Ini harus dicarikan solusinya.
Hotbin Simaremare praktisi hukum mengatakan, ada dua hal yang timbul dari Adminduk. Pertama penamaan, yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Kedua sengketa perkawinan atau perceraian harus melalui putusan pengadilan.