MK Kabulkan Gugatan, Masa Jabatan Ali Yusuf Siregar Sebagai Bupati Deli Serdang Hingga 2024

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 12:00 WIB
 Ali Yusuf Siregar bersama istri usai dilantik mejadi Bupati Deli Serdang pada 8 Desember 2024. (Realitasonline.id/zul)
Ali Yusuf Siregar bersama istri usai dilantik mejadi Bupati Deli Serdang pada 8 Desember 2024. (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah (KDh) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023.

Berdasarkan putusan MK Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama 5 tahun. Termasuk Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, yang sebelumnya masa jabatannya berakhir Desember 2023, kini berakhir tahun 2024.

Menanggapi putusan itu, Ali Yusuf Siregar mengaku bersyukur, sehingga, dirinya bisa menuntaskan visi misi Deli Serdang yang maju sejahtera religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Baca Juga: SPBU Jalan Galang Lubuk Pakam Dibom Molotov OTK

“Alhamdulillah. Saya mengikuti hasil keputusan MK dan saya bersyukur terhadap keputusan tersebut. Sehingga saya masih bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat Deli Serdang,” ujarnya, Jumat (22/12/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Yusuf Siregar sempat menjadi Plt Bupati Deli Serdang, kemudian dilantik menjadi Bupati Deli Serdang pada 8 Desember 2023. Bahkan, ketika itu Ali Yusuf Siregar saat berbincang dengan wartawan merasa yakin bahwa MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah dan kenyakinannya pun terwujud.

Ali Yusuf Siregar mengakui, terkait gugatan ke MK dirinya tidak ikut serta. Namun, Yusuf Siregar menyebutkan di dalam surat keputusan Mendagri dalam penunjukan Plt Bupati tidak ada disebutkan batas berakhir.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kasat Samapta Polres Batubara Melaksanakan 'Cooling System' Ops Mantap Brata

Untuk diketahui, Ali Yusuf Siregar merupakan Bupati Deli Serdang sisa masa jabatan 2023—2024. Sebelumnya, dia adalah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Deli Serdang menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pileg 2024.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X