Realitasonline.id | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggar etik berat dan perilaku hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK).
Anwar Usman telah diberhentikan sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Berikut Profil dari Anwar Usman
"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly,
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tambahnya.
Diketahui, Anwar Usman menjadi ketua sekaligus hakim MK paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, MKMK : Pilih Pengganti Dalam 2 Hari
Salah satunya Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik pentingan yaitu terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Hal ini membuat MKMK harus dua kali memeriksa Anwar Usman.
Pembacaan putusan pemberhentian Anwar Usman ini dilakukan di ruang MKMK gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: Suzuki Luncurkan Dua Model Baru di Milan
MKMK sendiri memberikan waktu 2 hari kepada Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman. (ZUF)