Realitasonline.id | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan dan memberi sanksi terhadap enam orang hakim Mahkamah Konsititusi (MK) terkait pelanggaran etik pada Selasa (7/11/2023)
Sanksi tersebut tertuang dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” Ujar Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK dan pimpinan sidang.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Dicopot Dari Ketua MK
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang MKMK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.
Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Berikut Profil dari Anwar Usman
“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh Alamsyah Hanafiah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI).
MKMK juga sebelumnya menjelakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Jimly
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, MKMK : Pilih Pengganti Dalam 2 Hari
Adapun ke enam hakim terlapor secara kolektif yang masuk dalam putusan ini adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. (ZUF)