Buntut Kutipan Rp130 Ribu, Korwas SMP Disdik Deli Serdang Diminta Mundur

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 22:06 WIB
Korwas SMP Disdik Deli Serdang Bambang Sumantri didesak mundur oleh anggotanya (Realitasonline.id/zul)
Korwas SMP Disdik Deli Serdang Bambang Sumantri didesak mundur oleh anggotanya (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Masalah kutipan Rp 130 ribu setiap bulannya kepada pengawas SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang berbuntut panjang, sejumlah pengawas minta korwas mundur.

"Kita berharap Bambang Sumantri mundur dari jabatannya sebagai korwas. Sehingga dengan mundurnya beliau kepengawasan di Disdik bisa sehat kembali,"harap sejumlah pengawas SMP, Senin (1/1/24).

Koordinator Pengawas (Korwas) Disdik Deli Serdang Bambang Sumantri diminta mundur dari jabatannya sebagai Korwas oleh pengawas SMP, diduga buntut dari persoalan kutipan dari para pegawas.

Baca Juga: Terobos Pintu Perlintasan, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Batang Kuis

Para pengawas SMP menyebutkan, watak pimpinan mereka (Bambang Sumantri) angkuh dan sombong meskipun dia salah.

Dikonfirmasi hal ini, Korwas SMP Bambang Sumantri tidak lagi merespon.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 65 pengawas SMP Disdik Deli Serdang, kini tersisa 61 orang dikarenakan 4 pengawas lagi pensiun dikenai kutipan potong gaji setiap bulannya Rp 130 ribu.

Baca Juga: Tiktokers Indonesia Ini Dikaruniai Anak Dari Suami Asli Jepang Di Tengah Gempuran Childfree, Kisahnya Bikin Mewek!

Setahun kutipan mencapai Rp 101.400.000,- dengan rincian 65 orang dikali Rp 130 ribu selama 12 bulan. "Kutipan tersebut tidak ada badan hukumnya dan dikemanakan uang kutipan yang dipotong dari gaji kami itu," ungkap sejumlah pengawas SMP.

Kutipan Rp 130 ribu selain untuk iuran STM sisanya digunakan untuk pengurusan agar tunjangan pengawas bisa segera dicairkan. Misalnya biaya pengurusan sertifikasi pengawas dan pencairan uang transport Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
pengawas.

Baca Juga: Stop Buang Kucing Ke Pasar! 4 Alasan Kucing Tak Boleh Dibuang Ke Pasar, Nomor 4 Bisa Menyakiti Manusia!

Dengan adanya kutipan tersebut, sejumlah pengawas SMP mengaku keberatan. Apalagi kutipan langsung dipotong melalui gaji.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X