Salahi Aturan, Guru Berstatus Tugas Belajar Jadi Pengawas Sekolah Akan Dilapor ke BPI

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 19:38 WIB
Kantor Pengawas Dinas Pendidikan Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Kantor Pengawas Dinas Pendidikan Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Salah seorang guru yang sedang cuti tugas belajar Lidya diangkat menjadi Pengawas SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menuai sorotan, karena dinilai menyalahi aturan.
.
Padahal Lidya merupakan penerima Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI) untuk program studi doktor (S3) dan setahun lagi selesai pendidikannya dari 3 tahun (6 semester).

0Pengangkatan tersebut dituding menyalahi aturan, sebab jika tugas belajar dipastikan cuti (non aktif sementara) dari jabatannya. Sedangkan pengawas merupakan fungsional aktif.

Baca Juga: 2 Tewas 11 Luka-Luka Mopen Terjun ke Jurang di Adiankoting Taput

"Sehingga bagi yang tugas belajar (tubel) tidak dibenarkan double budget. Misalnya, sudah dapat beasiswa juga terima tunjangan sertifikasi," jelas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sabtu (6/1/24).

Para ASN berharap kasus ini segera dilapor ke pihak Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI) pusat. "Jika dilapor ke BPI bisa batal BPI-nya. Kalau curang begini cara kerja mereka disuruh pulangkan saja beasiswanya. Biar kena semua oknum di Disdik. Biar kena black list (daftar hitam) sama BPI lagi Deli Serdang," harapnya. 

Sebelumnya guru SMP Negeri 3 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Wahyu Hidayat berstatus tugas belajar dilantik menjadi kepala sekolah (Kasek) oleh Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Reviu Rolls Royce: Mobil Mewah dengan Inovasi Seni

Namun akhirnya Wahyu Hidayat memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasek dan tetap melanjutkan tugas belajarnya program Magister (S2). Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat bermaterai.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X