Pakpak Bharat - Realitasonline.id | Sudah memasuki Tahun Anggaran 2024 masih ditemukan sejumlah Proyek fisik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pakpak Bharat belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, bahan-bahan bangunannya berupa pecahan batu masih menumpuk di sejumlah tempat, seperti yang nampak pada gambar.
Salah satu contoh proyek yang belum tuntas dikerjakan sebagaimana yang terpantau dan sempat diabadikan wartawan, Selasa, (9/1/2024), pada plank proyek yang terpampang dilokasi, tercatat pekerjaan Rehabilitasi Jalan Simp. Jembatan Lae Ordi -Kuta Parira Desa Kaban Tengah.
Nilai kontrak pekerjaan itu mencapai Rp 479.996.819,03 sumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023, dan dikerjakan oleh CV. 'AG' dengan waktu pelaksanaan September - Desember 2023.
Baca Juga: Kisruh Soal Kutipan Pengawas SMP Disdik Deli Serdang, Pembina GTK Dituding Mencampuri
Kadis PUTRH Pakpak Bharat Maringan Bancin Ketika ingin dikonfirmasi Kamis, (11/1/2024) diruang kerjanya, sedang rapat. "iya Pak, Kadis sedang rapat" sebut petugas penerima tamu di kantor tersebut.
Ketika dicoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kadis di nomor 081262550xxx jam 09.53 dengan isi sebagai berikut "Njuah-njuah Pak Kadis, en aku Tumangger Realitas Pakpak Bharat, naing konfirmasi atau minta tanggapan Pak Kadis terkait masih adanya temuan proyek dari dinas PU Pakpak Bharat dilapangan sampai saat ini msh belum selesai.
Baca Juga: Ayok Tingkatkan Kualitas Diri!! Ini Dia 10 Kebiasaan yang Membuat Hidupmu Lebih Berkualitas
Bahkan dua hari lalu kita temukan bahannya masih bertumpuk di lapangan, mohon tanggapen untuk perimbangan berita ????", namun sangat disayangkan, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, tidak ada tanggapan dari kadis terkait.
Sementara Kabid Binamarga Dinas PUTRH Pakpak Bharat Juanda Tumanggor ketika di konfirmasi di Kantornya mengakuinya, "memang benar apa yang ditemukan teman-teman wartawan dilapangan," ujarnya.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor di Padangsidimpuan Ditangkap, Pelakunya 1 Pria 2 Emak-emak
Tapi, sambungnya lagi, pekerjaan itu sudah dilakukan adendum perpanjanagan waktu pekerjaan, selama 50 hari sejak kontrak berakhir dan didenda sesuai regulasi yang ada, uangnya baru dicairkan hanya Dana Panjar (DP). (KT).