Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padangsidimpuan melaporkan masih ada sekitar 1.105 orang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Disdukcapil Padangsidimpuan berupaya melakukan percepatan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola dan membuka pelayanan di kantor Kecamatan.
Plt. Sekdako Roni Gunawan Rambe mengatakan, jumlah pemilih pemula yang wajib rekam e-KTP sebanyak 3.045 orang, hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Mari Simak Ini Dia Cara Si The Logician MBTI INTP Dalam Menghadapi Permasalahan Hidup
Roni menyampaikan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan data pemilih pemula di Padangsidimpuan yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Dari data tersebut, pihaknya menindaklanjuti melalui program jemput bola perekaman e-KTP ke seluruh kantor camat se kota Padangsidimpuan.
Selain itu menurutnya, perekaman e-KTP juga dapat dilakukan bagi warga Padangsidimpuan yang saat ini berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon telah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Bakal Ada Universitas Binus di Medan, Begini Respons Bobby Nasution
“Kebijakan ini dari pusat (Kemendagri) supaya pemilih pemula bisa terlayani. Namun, tetap wajib sesuai regulasi untuk pencetakan e- KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” jelasnya.
Ia menyebut, percepatan perekaman e-KTP tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu tahun ini.
Disdukcapil Padangsidimpuan akan berupaya semaksimal mungkin. Antara lain, bekerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti UPT. Dinas Pendidikan Provsu, Kementerian Agama (Kemenag) Padangsidimpuan, dan jajaran pihak sekolah negeri dan swasta di Padangsidimpuan.
Baca Juga: Disiplin, Sat Samapta Polres Batubara Rutin Latihan PBB
“Supaya nanti bisa terus melanjutkan perekaman ke sekolah sehingga siswa tidak perlu izin untuk perekaman KTP ke dinas,” katanya.
Pada pertemuan tersebut Tagor Dumora menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pemilihan ulang dan memastikan warga/ masyarakat yang menjadi pemilih baru nantinya tapi belum memiliki e-KTP.