35,2 Kilogram Ganja Kering Disita Polres Padangsidimpuan dari Jaringan Narkoba Antar Wilayah

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 19:09 WIB
SD, yang diduga sebagai kurir ganja saat diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)
SD, yang diduga sebagai kurir ganja saat diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menyita 32 bal ganja yang beratnya mencapai 35,2 Kilogram dari seorang kurir narkoba. Penangkapan pelaku cukup dramatis saat pelaku melintas di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024).

Tersangka SD (22) warga Kecamatan Panyabungan Timur Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak berkutik saat diringkus petugas.

Dari penangkapan tersebut, selain menyita ganja, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, 2 buah tas, satu unit Sepeda motor jenis Honda Beat tanpa TNKB dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat 27,09 Poin ke Level 7.227,29 di Akhir Perdagangan Rabu (10/1/2024)

"Benar, personil kami dari Sat Resnarkoba mengungkap jaringan narkoba antar wilayah yang tujuannya Kota Padangsidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan Sabtu (13/1/2024).

Kapolres menyebutkan, pengungkapan berawal saat ia menerima informasi bahwa akan melintas di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan diduga seorang kurir membawa barang narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Baca Juga: Jadi Pelajaran buat yang ingin Kerja di Luar Negeri! Polda Sumut Tangkap Pelaku Perdagangan PMI ke Malaysia, Begini Ceritanya

Mendapat informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan personil Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dengan mengawasi segala kenderaan yang melintas di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Tidak berapa lama, target yang dincar sesuai dengan data yang diterima dari informasi tersebut terlihat melintas dan dengan sigap petugas menyetop kenderaan yang ditunggangi pelaku, namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melarikan kenderaan dengan kencang.

Baca Juga: Analis Pasar: IHSG Berpeluang Bergerak Menguat Didorong Oleh Hasil Rilis Data Ekspor dan Impor

Petugas yang telah siap siaga, dapat mengamankan pelaku dan saat barang bawaan pelaku berupa dua tas besar diperiksa, ternyata menurut pengakuan pelaku isinya daun ganja kering sebanyak 32 ball untuk diedarkan di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut milik SL (DPO) yang bertempat tinggal di luar daerah Kota Padangsidimpuan. Usai diinterogasi, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X