Realitasonline - Paluta | Dalam masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, seluruh jajaran Kepala Desa (Kades) dihimbau untuk tetap menjaga netralitasnya.
Hal ini disampaikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Portibi, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Hendra Sutan Rambe, Jumat (19/01).
“Pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini, kami mengingatkan agar Kepala desa bersama jajaran perangkat desa khususnya di kecamatan Portibi untuk bersikap netral dan dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye,” ujar Hendra yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu kecamatan Portibi.
Baca Juga: GAWAT! Bisa Mempresiksi Situasi Sosial, Ketahui Kehebatan yang Dimiliki Introvert Melankolis
Dirinya juga meminta kepada seluruh kepala desa terkhusus wilayah kecamatan Portibi untuk tidak mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan salah satu peserta pemilu terlebih pada masa kampanye saat ini.
Karena itu, Hendra Rambe minta kepala desa untuk bersama-sama mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat luas dan ikut melakukan pengawasan pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung untuk kesuksesan pelaksanaan pengawasan Pemilu tahun 2024,” tambahnya.
Baca Juga: Lakukan 5 Trik Komunikasi Sederhana Ini Agar Kamu Jadi Bestie Yang Nyaman Diajak Ngobrol
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan mengenai netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 490 yang bunyinya ‘Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Larangan bagi kepala desa maupun perangkatnya, untuk tidak ikut serta terlibat dalam kampanye, baik Pemilu maupun Pilkada, juga sudah diatur secara tegas di dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G.
Baca Juga: Polres Batubara Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pemilu
Disebutkan, bagi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.
“Jaga netralitas, mari bersama sukseskan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.(ASR)