Binjai - Realitasonline.id : Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Herry Dani Lubis, mengingatkan para penyelenggara pemilu, baik dalam lingkup KPU maupun Bawaslu, agar berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan independensi, serta tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan kebijakan.
Hal ini menyikapi kekhawatiran masyarakat atas ketidaknetralan penyelenggara pemilu, sehubungan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu saat berlangsung sosialisasi tahapan pemilu di rumah salah seorang caleg di Kota Binjai, pada 5 Oktober 2023 lalu, dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bacaleg, pada 14 November 2023 lalu.
Negara ini akan hancur jika lembaga-lembaga publik sudah tidak dipercaya masyarakat.
"Makanya jangan biarkan ada intervensi terhadap lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Herry, saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Netral dan Berintegritas" yang diselenggarakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara, bekerjasama dengan KAHMI Kota Binjai di Ruang Madukoro Restoran Pondok Kebun Punokawan, Kota Binjai, kemarin (25/11).
Dalam acara yang dipandu Ketua JADI Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, selaku Moderator, Herry Dani menyatakan, ada lima indikator penyelenggaraan pemilu berintegritas sesuai pandangan Mantan Ketua DKPP, Prof Muhammad Alhamid.
Kelima indikator ini antara lain, regulasi yang jelas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, serta penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.
Baca Juga: Baskami Terus Perjuangkan Jalan Alternatif Medan- Berastagi Via Kutalimbaru Segera Digunakan
Di sisi lain, Mantan Ketua KPU Kota Binjai ini menyebut, KPU dan Bawaslu sebagai sebuah lembaga publik juga dituntut untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini pada dasarnya sesuai dengan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berkaca dari dua kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Binjai dan Kota Medan, Herry menyebut, ada hal yang salah dengan integritas penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Malam Minggu, Tabrakan Sepeda Motor di Galang Dua Pengendara Luka Parah
Situasi ini pun turut berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Makanya penting bagi masyarakat, terutama para penggiat demokrasi dan pers, agar berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi netralitas dan independensi KPU dan Bawaslu. Sehingga penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan jujur, adil, transparan dan demokratis. Jangan biarkan adanya keberpihakan atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga mereka mampu bekerja secara merdeka dan independen," seru Herry Dani.
Narasumber kedua, Cut Alma Nuraflah, yang dikenal sebagai akademisi, penyuluh antikorupsi, dan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, menyebut, kasus OTT terhadap oknum anggota Bawaslu Kota Medan sangat mengejutkan publik. Apalagi peristiwa ini justru terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028.