Ketua DPRD SU Minta Masyarakat Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 21:16 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat bersama Pj Gubernur Sumut Hassanudin (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat bersama Pj Gubernur Sumut Hassanudin (Realitasonline.id/mis)


Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta masyarakat turut serta mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan pemilu 2024.

"ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis maupun berafiliasi dengan partai politik," katanya Sabtu (18/11/2023).

Menurut Baskami, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, selain penyelenggara pemilu, aparat kepolisian, masyarakat sangat diperlukan pengawasannya

Baca Juga: Belasan Wanita Terjaring Razia Pekat Diantaranya Ada Hamil Tua, Ini Pesan Kasatpol PP Rudi Sitorus

Baskami meminta masyarakat segera melaporkan, bila terjadi indikasi ketidak netralan ASN, agar segera melaporkannya ke Bawaslu, Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, (Gakkumdu).

"Masyarakat juga bisa meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng media massa yang tentunya kredibel dan terpercaya," tambahnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu, meminta Bawaslu turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN.

Baca Juga: Erick Thohir Ganti Dirut AP II Muhammad Awaluddin, Ternyata Pernah Duduki Jabatan ini

"Biasanya itu dimulai dari instruksi kepala daerah yang menjurus pada calon tertentu. Di sanalah para ASN dituntut untuk berpihak, mengalihkan kewenangannya untuk paslon tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran," jelasnya.

Baskami menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur batasan ASN dan saksi yang diberikan.

Ia menjelaskan batasan itu berlaku dari sebelum, saat dan pasca pemilihan umum. "Batasan itu meliputi keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye," tambahnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Baskami juga mengimbau para Kepala Daerah tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum. "Mari kita berikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Berikan pendidikan politik yang mencerdaskan dalam kerangka demokrasi yang sehat," ujarnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X