" Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, yakni, kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Ini yang kita lakukan setiap tahun, " ujar Dadan
Sekda Provsu Arief S. Trinugroho, dalam sambutannya saat pembukaan acara menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Baca Juga: Penuutupan Rakernas Kejaksaan RI Ditandai Pemberian Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024
" Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan, " ucap Arief. (RI)