Kades Bagerpang Bangun Purba Deliserdang Dipecat, Diduga Gegara Korupsi Ini 

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 11:54 WIB
ilustrasi korupsi dmana tikus menggrogoti uang negara (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi korupsi dmana tikus menggrogoti uang negara (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bangun Purba | Kepala Desa (Kades) Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Suhendro akhirnya diberhentikan dengan tetap (dipecat) oleh Pemkab Deli Serdang, karena diduga telah melakukan korupsi selama dirinya menjabat kades.

"Hal ini sebagai bentuk ketegasan dari Pemkab. Karena setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak juga mengganti kerugian negara sebesar Rp 601 juta sesuai hitungan audit dari Inspektorat Deli Serdang," jelas Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Rabu (31/1/24).

Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ini menyebutkan, proses pemberhentian tetap Suhendro ini pun sedang diproses Pemkab. 

Baca Juga: Resmi Nyatakan Mundur Sebagai Menko Polhukam, Deputi TPN: Prof Mahfud Punya Kekuatan Lebih Besar

Informasi dihimpun, pemberhentian Suhendro dilakukan Pemkab karena masa hukuman pemberhentian sementara untuknya sudah hendak berakhir dalam waktu 6 bulan.

Suhendro diberhentikan sementara sejak 1 Agustus 2023. Setelah itu ia diberi kesempatan untuk mengganti kerugian. Namun karena tidak ada kepastian kapan dirinya mengganti kerugian negara maka langsung diambil tindakan tegas.

"Sudah kita rapatkan kemarin dan ada penilaian tim. Lagi diproses itu, tunggu saja Februari ini (akan keluar SK Pemberhentian Tetapnya). SK nya itu dari Pak Bupati nanti," ujar Edwin Nasution.

Baca Juga: Berkunjung ke Ponpes Musthafawiyah Purba Baru, Pj Gubernur Sumut Berziarah ke Makam Syekh Musthafa Husein Nasution

Menurut Edwin, langkah memecat Suhendro karena yang bersangkutan dinilai tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara, karena diduga melakukan korupsi APBDes selama 3 tahun sejak TA 2021 hingga TA 2023 dan totalnya mencapai Rp 601 juta.

"Sudah ada waktu yang diberikan untuk yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, namun tidak juga dilaksanakan,"ungkap Edwin.

Meski kasus dugaan korupsi ini belum berkekuatan hukum tetap, namun Pemkab Deli Serdang punya payung hukum yang kuat untuk melakukan pemecatan terhadap Suhendro.

Baca Juga: Bursa Asia Cenderung Melemah Setelah Federal Reserve Memberi Isyarat Turunkan Suku Bunga

"Kita harus pisahkan masalah administrasi dan pidananya. Kalau administrasinya dia harus menyelesaikannya (ganti kerugian). Kalau gak diselesaikan ya diberhentikan tetap. Payung hukum kita kuat," beber Edwin.

Sekaitan hal tersebut, dalam waktu dekat di Desa Bagerpang juga akan ditunjuk Penjabat (Pj) kades karena saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X