Pemkab Simalungun Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan PT PLN

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 19:19 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3  Pematangsiantar  (Realitasonline.id/SS)
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar (Realitasonline.id/SS)


Realitasonline.id - Simalungun | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3 (Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan) Pematangsiantar.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani langsung oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan Menejer PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematangsiantar Hasudungan Siahaan, di Kantor PT PLN UP3 Pematangsiantar, Jum'at (2/2/2024).

Kesepakatan bersama tersebut terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik pemerintah Daerah kabupaten Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Aturan 5R Menurut Psikolog: Aturan yang Dapat Bantu Anak Tumbuh Lebih Tangguh dan Bermental Baja

Menejer PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar Hasudungan Siahaan menjelaskan, ada 261.247 ribu pelanggan di Simalungun dan ada ULP (Unit Layanan Pelanggan) yang di bagi menjadi 6 wilayah di Kabupaten Simalungun.

Hasudungan menyampaikan, MoU pertama antara Pemkab Simalungun dengan UP3 Pematangsiantar dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten Simalungun yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik setiap bulan rata rata diangka Rp 3 Miliar.

Selain itu, Hasudungan mengatakan, untuk menjamin pelunasan rekening listrik pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, untuk pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi serta untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui meterisasi PJU.

Baca Juga: Hindari!! Contoh Mental Miskin Orang Tua yang Dapat Menghambat Kesuksesan Anak

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat menyambut baik atas MoU ini. "Penandatangan kesepakatan ini, tentunya membawa dampak positif untuk UP3 Pematang Siantar dan juga Pemkab Simalungun,"kata Bupati.

Disampaikan Bupati, dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, maka pajak penerangan jalan (PPJ) berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik

"Penerimaan PBJT atas tenaga listrik nantinya akan digunakan untuk memperhatikan infrastruktur terutama untuk penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU),"kata Bupati.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Golkar Ajak Warga Sulawesi Datang ke TPS: Pilih Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Gibran

Selanjutnya, Bupati menyampaikan, pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemkab Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Simalungun diharapkan sebagai salah satu penyumbang pendapatan bagi Kabupaten Simalungun

"Kita juga berharap, adanya MoU ini bisa membangkitkan gairah ekonomi di Kabupaten Simalungun dan juga peningkatan Pariwisata di kabupaten Simalungun," harap Bupati. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X