Indikasi penyalahgunaan DD, Perkumpulan Penjara Buat Aduan Resmi ke Polres Labusel

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 12:33 WIB
Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hendra Harahap menunjukkan surat laporan pengaduan terkait indikasi penyelahgunaan dana desa Bukit  Tujuh ke Polres Labuhanbatu (Realitasonline.id/RS)
Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hendra Harahap menunjukkan surat laporan pengaduan terkait indikasi penyelahgunaan dana desa Bukit Tujuh ke Polres Labuhanbatu (Realitasonline.id/RS)

Realitasonline.id - Labusel l Perkumpulan Penjara membuat pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pemdes (Pemerintah Desa) Bukit Tujuh ke Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan), Senin (12/2/2024).

Hal ini disampaikan Hendra Harahap selaku Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, kepada wartawan usai setelah meninggalkan Mapolres (Markas Polres) Labuhanbatu Selatan.

“Kami sudah lapor secara resmi Pemerintah Desa Bukit Tujuh terkait dugaan kasus korupsi DD. Laporan sudah masuk, dan kami berharap Kapolres dan jajarannya dapat segera memproses hal tersebut”, jelas Hendra.

Baca Juga: Penuhi Hak Pilih 408 Penghuni dan Pegawai Lapas Bireuen, KIP Sediakan 2 TPS Khusus

Sambungnya, Dalam kasus ini Perkumpulan Penjara akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat Kepala Desa dan jajaran masuk dalam jeruji besi.

“Perkara ini akan terus di kawal, mereka harus mengembalikan uang negara namun pelaku tetap di pidanakan”, tegasnya.

Terangnya lagi, dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga: Monitoring Persiapan Pemilu 2024, Bupati Tapsel Perintahkan Hal ini ke ASN

Melalui penelusuran kami, katanya, Pemdes Bukit Tujuh telah menggunakan Dana Desa dengan ugal-ugalan, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat disana. Contohnya ada kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kepala desa keluar kota dalam provinsi sebesar Rp. 76.100.000 ditahun 2021.

Baca Juga: Unik !! Ini 5 Tradisi Perayaan Valentine di Berbagai Negara

"Kita tahu, tahun 2021 Negara Indonesia memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Gilanya lagi, mereka kembali melakukan Bimtek kembali ditahun 2022 dengan merealisasikan anggaran sebesar Rp 65 juta. Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegasnya.(RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X