Realitasonline.id - Bireuen | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menyediakan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas tersebut. Hal ini untuk memenuhi hak pilih Pemilu bagi 408 penghuni dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Bireuen.
"Jumlah pemilih di Lapas Bireuen dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 408 orang. Maka dibuka dua TPS khusus," kata ketua Divisi Data dan Informasi KIP Kabupaten Bireuen, Darmawan, Senin (12/2/2024).
Darmawan yang ditemui di Gudang Logistik Pemilu 2024, jalan Putroe Bungsu, Gampong (Desa) Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen menyebutkan, dua TPS Khusus di Lapas Bireuen, yaitu TPS 901 dan TPS 902 dengan jumlah pemilih 408 orang.
Dijelaskan oleh Darmawan, pada pendataan awal, DPT Lapas Bireuen 401 pemilih dengan rincian, TPS 901 sebanyak 199 pemilih dan TPS 902 sebanyak 202 pemilih.
"Kemudian 133 pemilih memilih di luar Lapas, karena sudah bebas. Dan ada juga pegawai Lapas yang menggunakan hak pilihnya di desa asal. Maka tersisa DPT 268 orang," papar Darmawan.
Untuk DPTb Lapas yang masuk, ujar Darmawan 141 pemilih.
Baca Juga: Monitoring Persiapan Pemilu 2024, Bupati Tapsel Perintahkan Hal ini ke ASN
"Namun, satu orang pindah ke Lapas Perempuan Sigli, dan sisa 140. Jadi total yang berhak menggunakan hak pilihnya nanti 408 orang," urainya.
Ditanya jumlah pemilih di Lapas Bireuen yang berhak mencoblos ke lima kertas suara, yaitu kertas suara calon DPRK, DPRA, DPR RI, DPT dan Capres/ Cawapres, sebut Darmawan, hanya 74 orang.
Darmawan juga mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Khusus itu akan dilaksanakan oleh Pegawai Lapas setempat.
"KPPS dan Pengamanan TPS Khusus direkrut dari pegawai Lapas langsung," sebut Darmawan.
Selain warga binaan Lapas, sebut Darmawan, tahanan Polres Bireuen juga diberikan hak memilih, namun berbeda dengan di Lapas. Bagi tahanan di Polres, tidak disiapkan TPS Khusus.