Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, ini Daftar Harganya
Sementara itu di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan Pemilih bernama RIZKI HASIBUAN yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan hak pilih sampai ke Tingkat Kabupaten.
Namun ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargument dan dengan menunjukkan KTP atas nama RIZKI HASIAN dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan “Draft” pada KTP tersebut.
Namun setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket.
Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara langsung mengatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP tersebut.
Baca Juga: Mau Kerja Online? Cuma Upload Foto Penghasilan Bisa Ratusan Juta - Cara Dapat Uang Dari Internet
Menanggapi hal itu, Saksi PDI yang dihunjuk Partai mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akal - akalan Komisiner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Bernat Simanjuntak. Seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap di semua tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara.
" Kita berharap agar data DPTb dan DPK yang tertuang di formulir D-Hasil Kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir B-Hasil Kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut," paparnya.
Baca Juga: PMI Bireuen akan Laksanakan Donor Darah, Panitia Sediakan Beragam Souvenir Menarik
Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rentetan kejadian diatas kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan kejanggalan.
" Harapan kami, KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali dan pemilu yang Jurdil yang di harapkan oleh Masyarakat dapat terwujud," pinta Nikson Nababan.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Aceh Aceh Gelar Pangan Murah
Langkah selanjutnya, Nikson juga menyatakan akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi. " Kita akan surati MK dan juga kita harap ini jadi pidana yang berakhiran terjadinya pemungutan suara ulang di Taput," pungkasnya. (AS)