Realitasonline.id - Taput | Saksi PDIP Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) temukan kejanggalan atau permasalahan di sejumlah TPS pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024.
DPC PDIP Taput menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara dan juga telah dipertanyakan Saksi PDI Perjuangan mulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.
Ditemukannya fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang.
Namun menggunakan hak pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Terhadap kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU 24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2,3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024.
Pada intinya menyatakan, pelaksanaan pemungutan ssuara ulang di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan PSU tidak mencukupi.
Baca Juga: Inspiratif, Begini Kisah Legenda Olahraga Sumut, Jadi Motivasi untuk Atlet PON Sumut Aceh
" Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, Rekapitulasi Desa Hutabulu TPS 2,3 dan 4 dilakukan 20 Februari 2024, tapi surat rekomendasi dari Panwascam dibuat 22 Februari 2024 dan selanjutnya 24 Februari 2024 surat dikeluarkan KPU kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu, baik dari penyelenggara maupun pengawas," ujar Ketua DPC PDIP Taput Dr. Nikson Nababan saat press relis kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/3).
Bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang.
Namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tanggal 26 Februari 2024 atas nama saksi Robinhot Sianturi.
Kejadian tersebut, kata Nikson, telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.