Wali Kota Pematangsiantar: ASN Harus Memberi Contoh Bayar Pajak Tepat Waktu

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 13:59 WIB
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT-PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat sekaligus penandatanganan berita acara (Realitasonline.id/ RH)
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT-PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat sekaligus penandatanganan berita acara (Realitasonline.id/ RH)

Baca Juga: Shalat Tarawih Pertama di Masjid Al Ikhlas Samora Padangsidimpuan Dipadati Jamaah

"Terakhir, pengadaan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak yang dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode, dan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yaitu 31 Oktober 2024. Sedangkan penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024," terangnya.

Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X