Wali Kota Pematangsiantar: ASN Harus Memberi Contoh Bayar Pajak Tepat Waktu

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 13:59 WIB
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT-PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat sekaligus penandatanganan berita acara (Realitasonline.id/ RH)
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT-PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat sekaligus penandatanganan berita acara (Realitasonline.id/ RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat.

Penyerahan DHKP SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (13/3/2024).

Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.

Baca Juga: Selalu Penuh Energik dan Sosok Teman yang Dapat Diandalkan : Ternyata Begini ENFJ Ketika Murka, Seram Banget!

Untuk itu, lanjutnya, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.

"Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silahkan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)," terang dr Susanti.

Menurut dr Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. Sebab lurah dan camat yang bertemu masyarakat secara langsung.

Baca Juga: Momen Puasa Ramadan: Apakah Tukang Bangunan Boleh Tidak Berpuasa: Ini Dia Penjelasannya di Poin Ketiga

"SPPT atau surat pajak, lanjutnya, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka. Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan," pesan dr Susanti.

Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.

Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat : Puasa Nyaman Tanpa Maag, Tips Jitu untuk Penderita Maag di Bulan Ramadan

Untuk tahun 2024, kata Arri target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Rp12,5 miliar. Rinciannya, Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685; Sianțar Selatan Rp857.922.718; Sianțar Barat Rp2.957.575.734; Sianțar Utara Rp1.847.294.545; Sianțar Timur Rp2.716.535.992; Sianțar Martoba Rp3.932.134.236; Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146; dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477.

Adapun strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 Tahun 2024, yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2; pemberian souvenir; pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2; pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024 dengan 3 kategori yaitu persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X