Fosil BKM Percut Seituan Gelar Sosialiasi Pembentukan UPZ, Ini Ketentuan Baznas

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 09:19 WIB
Fosil BKM Percut Seituan Gelar Sosialiasi Pembentukan UPZ, Ini Ketentuan Baznas
Fosil BKM Percut Seituan Gelar Sosialiasi Pembentukan UPZ, Ini Ketentuan Baznas

Realitasonline.id - Deli Serdang | Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid (Fosil BKM) Indonesia Kecamatan Percut Seituan mensosialisasikan ketentuan bagi Pengurus Masjid yang akan membentuk badan pengelola sekaligus menyalurkan Zakat Fitrah, Fidiyah, infak dan sadaqah atau yang disebut Unit Pengelola Zakat (UPZ) di lingkungan masjid masing-masing.

Hal ini penting dilakukan mengingat keabsahan badan panitia yang dibentuk sebagai pengelola zakat agar sah menurut syariat Islam dan secara regulasi tidak melanggar hukum.

Dalam gelar acara yang dirangkai dengan buka puasa bersama, Fosil Kecamatan Percut Seituan mendatangkan Tim Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung di Masjid Al Huda Desa Bandara Setia, Senin (1/4/2024) sore.

Baca Juga: Sinopsis Cinta untuk Guddan Full Episode Rabu 3 April 2024 Tayang di SCTV: Rashi berdoa kepada Tuhan agar Choti Guddan menjadi ibunya

Pimpinan Baznasda Deli Serdang Adami secara lugas menjelaskan bahwa amat penting bagi setiap pengurus BKM yang ingin membentuk badan pengelola zakat atau Badan Amil harus mempunyai regulasi.

Dijelaskan satu-satu payung hukumnya adalah Baznas sebagai pengelola zakat yang resmi dari pemerintah yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi UPZ yang telah dibentuk.

 

Dengan begitu barulah panitia pengelola zakat tersebut dikatakan Amil Zakat yang sah.

Baca Juga: Kejari - Pemko Padangsidimpuan Berkolaborasi Gelar Bhakti Sosial Ramadhan

"SK UPZ ini adalah sangat penting sekali kepada seluruh BKM, apalagi terutama dalam pengelola zakat. Jadi Baznas Kabupaten Deli Serdang satu-satunya payung hukum. Dalam pengumpulan zakat tersebut," katanya.

"Kalau sudah mendapatkan SK UPZ dari Baznas sebagai badan pengelola resmi zakat secara nasional, barulah sah dinyatakan pengelola Panitia Zakat itu dinyatakan Amil Zakat," bebernya di hadapan penasehat Fosil Indonesia Kecamatan Percut Sei Tuan Prof Didik Santoso dan sejumlah pengurus Masjid.

Diungkapkannya, untuk mendapatkan SK UPZ tersebut harus dibuat berita acara dalam pemilihan pengurus yang ditandatangani Ketua BKM dan diketahui oleh aparat desa setempat yakni Kepala Desa atau sekurang-kurangnya Kepala Dusun (Kadus).

Dia berharap, semua pengurus BKM yang terbentuk dalam Fosil Percut Seituan pada Ramadhan tahun ini sudah memiliki SK UPZ.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 3 April 2024 Semua Stasiun TV di Indonesia Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X